Saturday, June 18, 2011

Pemilik Suara: "E-Voting" Bertentangan dengan Statuta

JAKARTA, KOMPAS.com — Rencana Komite Normalisasi untuk menggunakan sistem pemilihan e-voting bertentangan dengan statuta PSSI dan FIFA Standard Electoral Code. Hal ini dikatakan oleh Catur Agus Saptono, dari Nusa Ina FC, selaku perwakilan mayoritas pemilik suara.

Rencananya, kongres PSSI berikutnya di Solo, 9 Juli mendatang, akan menggunakan sistem e-voting. Menurut Catur, hal ini bertentangan dengan pasal 28 ayat 2 statuta PSSI.

"Sebaiknya KN (Komite Normalisasi) menjelaskan apa yang dimaksud dengan e-voting. Kami pemilik suara mengkhawatirkan akan ada kecurangan dalam pemilihan kalau sistemnya belum jelas," ujar Catur di Jakarta, Jumat (17/6/2011).

"Yang dikenal dalam statuta PSSI adalah electronic count atau penghitungan secara elektronik. Ini pun digunakan bukan untuk pemilihan orang," tutur Catur.

Menurut statuta, e-voting hanya bisa dilaksanakan untuk pengambilan keputusan yang tidak merujuk pada kepemihakan dan tidak menyangkut nama orang seperti disebut pada pasal 27 ayat 2 statuta PSSI. Dengan pertimbangan tersebut, mayoritas pemilik suara PSSI menolak cara e-voting yang akan digunakan oleh KN. E-voting ini dianggap rentan akan manipulasi suara.

No comments:

Post a Comment